Daftar Isi
    Bikin SIM C Nembak & Tes Resmi 2020: Harga & Syarat Semua Kota

    Seperti yang kita ketahui, proses pembuatan SIM di Indonesia terbagi menjadi 2 cara, yaitu dengan tes ujian resmi dengan pihak kepolisian atau nembak menggunakan jasa calo. Tetapi cara yang resmi hanya ada 1 saja, yaitu dengan ujian teori dan praktek, sedangkan menggunakan jasa calo adalah teknik pembuatan SIM yang ilegal dan tentu melanggar peraturan di Indonesia.

    Tetapi, akhir-akhir ini sepertinya semakin ramai saja para masyarakat Indonesia yang menggunakan jasa calo. Hal ini bukan tanpa beralasan, melainkan memang proses pembuatan SIM resmi yang lumayan sulit. Jasa calo nembak SIM ini bukan hanya pada sebagian kota saja, melainkan hampir tersebar di seluruh kota di Indonesia, seperti di Jakarta, Bekasi, Samarinda, Batam, Bogor, Depok, Tangerang, Malang, Bandung, Surabaya, dan kota-kota lainnya. Sungguh ironis sekali.

    Ujian praktek masih menjadi momok bagi para pengendara. Bagaimana tidak, pengendara harus melalui serangkaian praktek meliuk-liuk menggunakan sepeda motornya dengan syarat tidak boleh menurunkan kaki ke tanah. Bila tidak handal, tentu kakinya akan turun ke tanah dan harus mengulang lagi minggu depan.

    Bukan hanya pada ujian praktek, ujian teori pun juga dilaksanakan. Banyak para peserta yang mengalami kegagalan di sini dikarenakan tidak dapat memahami soal atau seputar peraturan dalam berkendara. Pada proses ujian teori SIM C, anda akan dihadapkan pada sebuah soal sebanyak 30 dengan waktu pengerjaan 15 menit. Itu berarti anda harus menyelesaikan 1 soal setidaknya maksimal selama 30 detik saja. Anda harus berpikir cepat dan tepat.

    Hal inilah yang membuat sebagian masyarakat lebih memilih menggunakan jasa para calo agar mereka mendapatkan SIM baik SIM A, B, maupun C pada semua tingkatan. Padahal, sudah jelas-jelas kalau menggunakan calo termasuk pelanggaran hukum dan merugikan diri sendiri.

    Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM baik melalui jalur ujian kepolisian maupun jalur nembak? Berikut pembahasannya.

    Harga, syarat, serta berkas untuk pembuatan bikin SIM melalui ujian kepolisian (RESMI)


    1. Harga bikin SIM Resmi dengan Ujian


    Harga pembuatan SIM resmi beragam pada kisaran 50 hingga 250 ribu Rupiah tergantung jenis SIM apa yang anda buat. Berikut daftar lengkap biaya nya.
    • SIM A (biasa & umum) : Rp 120.000
    • SIM B (B1 & B2, biasa & umum) : Rp 120.000
    • SIM C (C, C1, & C2) : Rp 100.000
    • SIM D (D1, D2) : Rp 50.000
    • SIM Internasional : Rp 250.000
    Harga ini tergolong murah dibandingkan dengan harga bikin SIM melalui calo.

    2. Syarat & berkas bikin SIM Resmi


    Syarat pembuatan SIM masih sama seperti dahulu, antara lain:
    • Minimal usia 17 tahun
    • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun KTP-Sementara 
    • Membawa berkas-berkas yang diperlukan
    • Membayar biaya administrasi
    • Melakukan dan lulus tes ujian teori dan praktek
    Seperti yang sudah saya sebutkan diatas, anda diharuskan untuk melakukan dan lulus ujian teori dan praktek. Pada ujian teori, anda akan diminta untuk menjawab 30 soal tentang lalu lintas dengan waktu 15 menit. Bila nilai anda diatas 70, maka anda lulus. Selanjutnya, anda diharuskan ujian praktek mengendarai motor secara letter U, zig-zag, membentuk angka delapan, dan masih banyak lagi tergantung pihak kepolisiannya. Bila sudah selesai semua dan lulus, tinggal tunggu saja SIM anda jadi pada hari itu juga.

    Selain itu, berkas-berkas yang perlu anda persiapkan antara lain:
    • Fotokopi KTP (asli atau sementara) - x1
    • Fotokopi Kartu Keluarga - x1
    • Surat Keterangan Sehat dari dokter untuk permohonan pembuatan SIM - x1
    • Pas photo ukuran 3 x 4 cm - x1
    Semua berkas itu harus anda serahkan ketika melakukan registrasi di kantor kepolisian, dengan dimasukkan ke dalam sebuah blangko yang sudah disiapkan di sana. Biasanya, bila blangkonya habis, maka pelayanan pembuatan SIM baru pada hari itu sudah ditutup. Coba datang kembali esok hari.

    Harga, syarat, serta berkas untuk pembuatan bikin SIM melalui jasa calo nembak (ILEGAL)


    1. Harga nembak SIM


    Jika anda memilih melalui jalur nembak, maka harga yang dipatok oleh calo SIM tersebut biasanya berada pada kisaran 500 ribu Rupiah keatas. Harganya pun menyesuaikan SIM apa yang ingin anda buat. Biasanya SIM C jauh lebih murah dibandingkan dengan SIM A, karena memang pembuatan SIM A resmi yang jauh lebih sulit dan sedikit lebih mahal.

    Harganya tergolong cukup mahal dikarenakan calo tersebut ingin mengambil untung yang cukup besar. Belum lagi ia akan membagikan uang tersebut kepada para rekan yang membantunya untuk membuatkan SIM tembak. Ini sama saja dengan kasus penyuapan, dan sangat dilarang dalam hukum Indonesia. Hal ini juga lah yang membuat SIM dengan nembak jauh lebih mahal dibandingkan dengan ujian polisi.

    2. Syarat & berkas nembak SIM


    Syaratnya pun sama dengan bikin secara normal, yaitu anda hanya perlu:
    • Minimal usia 17 tahun
    • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun KTP-Sementara 
    • Membawa berkas-berkas yang diperlukan
    Hanya saja perbedaannya ada pada proses pembayaran dan ujiannya saja. Dengan nembak, maka anda membayar kepada para calo dengan harga yang lebih mahal serta tidak perlu melakukan ujian apapun lagi.

    Sedangkan berkas yang anda perlu bawa adalah:
    • Fotokopi KTP (asli atau sementara) - x1
    • Fotokopi Kartu Keluarga - x1
    • Surat Keterangan Sehat dari dokter untuk permohonan pembuatan SIM - x1
    • Pas photo ukuran 3 x 4 cm - x1
    Semua berkas tersebut dapat anda berikan kepada calo, lalu calo akan memprosesnya. Kisaran 2-7 hari sudah bisa dipastikan SIM anda sudah jadi dan sudah dapat anda pakai.

    Selesai sudah proses pembuatan SIM anda. Tetapi, saya tetap sangat menyarankan anda untuk membuat SIM melalui proses yang legal tanpa melanggar peraturan hukum yang ada, yaitu dengan mendatangi dan ujian di kantor kepolisian. Selain lebih aman, anda juga tidak perlu mengeluarkan uang banyak hanya untuk bikin SIM di calo.

    Selamat mencoba dan semoga berhasil!

    Jadilah komentator pertama!

    Kebijakan Komentar

    Silakan berkomentar dengan sopan. Jangan buang-buang waktu anda hanya untuk melakukan SPAM di sini.

    Emoticon
    :)
    :(
    hihi
    :-)
    :D
    =D
    :-d
    ;(
    ;-(
    @-)
    :P
    :o
    }D
    (o)
    :p
    (p)
    :-s
    (m)
    8-)
    :-t
    :-b
    b-(
    $-)
    (y)
    x-)
    (l)
    Penggunaan Tag & Gambar di Komentar
    Menggunakan PRE (block element)
    [pre] ... [/pre]

    Menggunakan CODE (block element)
    [code] ... [/code]

    Memasukkan IMG (gambar)
    [img src='...'/]

    Catatan:
    • Isi ... pada tag PRE dan CODE dengan kode yang ingin dimasukkan
    • Isi ... pada tag IMG dengan link gambar yang ingin ditampilkan
    • Parse terlebih dahulu kode yang ingin dimasukkan pada tab sebelah kanan (☷), caranya yaitu masukkan kode yang ingin diparse ke dalam box input, lalu hasil parse akan muncul pada box output
    HTML Parser
    Input:
    Output: